Jakarta: Putra bungsu Presiden kedua Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, memenangkan 81 persen voting mayoritas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Putusan ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta pada Selasa, 12 April 2022.

“Voting yang dilaksanakan pada Kamis, 31 Maret 2022 menghasilkan suara 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju,” kata pendiri kantor pengacara Victor & Victory, Victor Simanjuntak, selaku kuasa hukum PT Buana Pacifik International (BPI) dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.

Sidang voting yang digelar Pengadilan Niaga dipimpin Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar. Voting itu terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy melalui PT BPI terhadap 75 konsumen yang telah membeli apartemen. Proposal itu berisi komitmen PT BPI akan melakukan serah terima unit dan kunci selambat-lambatnya pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

Sebanyak 19 persen suara yang tidak setuju dianggap sebuah dinamika dalam proses di Peradilan Niaga. Namun, kata Victor, pada hakikatnya mayoritas suara setuju merupakan wujud nyata bahwa para kreditur berkomitmen mendukung penuh PT BPI dan proyek Gayanti City agar berhasil dan tuntas.

Atas voting tersebut, pada Selasa, 12 April 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dengan anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo dan Susanti Arsi Wibawani memutuskan penetapan homologasinya. Lalu, diakhiri dengan nasihat kepada PT BPI selaku debitur agar sungguh-sungguh melaksanakan perjanjian perdamaian dan berhasil menyelesaikan pembangunan.

Penetapan yang dibacakan Dulhusin juga menyatakan para kreditur PT BPI agar mampu memberikan kesempatan dan komitmen menjalankan putusan tersebut. Kemudian, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lain yang justru memperlambat proses pembangunan.

Menurut Victor, PT BPI berkomitmen melanjutkan pembangunan Gayanti City hingga tuntas dan berhasil sebagaimana harapan para konsumen. Di antaranya melalui perilaku bahwasanya bagi konsumen yang tidak mendaftarkan dirinya tersebut mengajukan verifikasi maupun bagi kreditur lainnya.

“PT BPI tetap melakukan rekapitulasi utangnya demi penuntasan yang baik, komprehensif dan terukur secara hukum dan komersial,” kata dia.

Victor menuturkan kasus ini bermula saat pandemi covid-19 merebak pada awal 2020. Imbasnya perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak, salah satunya terhadap pangsa pasar PT BPI.

Kondisi ini menyebabkan keadaan aliran keuangan (cash-flow) PT BPI mengalami kesulitan yang memicu efek domino. Yakni rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari kreditur PT BPI dan melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City.

Kemandekan pembangunan timbul akibat tidak dilaksanakannya eksekusi dengan baik, lengkap dan sempurna sebagaimana Akta Nomor 03 tertanggal 6 Maret 2012. Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas terhadap para kreditur PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada 75 konsumen.

Akibat situasi itu, pada 20 September 2021 PT BPI memperoleh panggilan Pengadilan Niaga Jakarta atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh tiga kreditor PT BPI. Yakni PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa, Tbk selaku bagian pemasok dari PT BPI terhadap proyek Gayanti City. Lalu perorangan pembeli unit atas nama Mery Nina Hafni Harahap.

Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara : 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10 September 2021. Atas Permohonan PKPU tersebut, pada 12 Oktober 2021 melalui Putusan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Majelis Hakim perkara aquo menetapkan PKPU sementara terhadap PT BPI selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan.

Daftar piutang tetap PT BPI mencatat pada 11 Januari 2022 terdapat 51 kreditur konkuren dengan total utang pokok, berikut bunga dan denda sebesar Rp1.033.191.724.665,90. Setelah dievaluasi terhadap keberatan dan fakta yuridis yang diajukan PT BPI di hadapan persidangan maka terhadap hutang dikoreksi menjadi Rp858.266.492.785,90.

“Hal ini menunjukan bahwa terbukti bahwa PT BPI sudah keluar dari lubang jarum terlepas dari angan-angan dan mematahkan segala siasat buruk pihak-pihak yang diduga ingin memailitkan PT BPI dan yang berujung menguasai seluruh aset-asetnya,” kata Victor.

Untuk diketahui, Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi di pusat distrik bisnis kota Jakarta yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan yang tembus hingga menuju Jalan Kapten Tendean sebagai pintu belakang. Proyek senilai USD500 juta setara Rp7,2 triliun itu dibentuk khusus untuk menjadi hunian dan perkantoran yang dibangun di area segitiga emas CBD Jakarta, terdiri dari 2 apartemen mewah dan 1 perkantoran bernilai seni tinggi.