PT PERTAMINA PATRA NIAGA Mendzolimi PT BAPP

Suaraheadline.com Desas-desus yang menghembuskan isu negatif yang dan dapat dinilai sebagai upaya rangkaian black campaign terhadap perusahaan yang tengah berjuang mandiri dan berkembang demi kemashlatan masyarakat atas ketersediaannya distribusi bahan bakar minyak solar tanpa mengesampingkan aspek hukum dan kepentingan didirikannya suatu perusahaan masih menjadi momok persoalan di dunia usaha industri bahan bakar minyak. Kasus ini dianggap sangat aneh oleh PT. BAPP, dikarenakan kejanggalan bermunculan dari bukti-bukti yang diajukan oleh pihak PT. PPN, yang akhirnya menjadi bumerang kepada pihak PT. PPN, ” Klien kami tidak pernah Purchasing Order(pesanan pembelian) kepada PT. PPN kenapa kami malah ditagih ?” ujar Victor Simanjuntak, pengacara PT. BAPP dari Victor and Victor Counselors at Law, kepada wartawan dalam jumpa pers, Selasa (2/3) diWarung d’pitiq jalan Ampera Jakarta Selatan.

Laporan perdata yang dilakukan oleh PT. PPN kepada PT. BAPP dengan alasan tidak mau membayar order bahan bakar minyak jenis solar yang dilakukan oleh pihak PT. BAPP sebanyak 4.500 kilo liter (kl), senilai Rp. 34 milyar. Dalam sidang yang sudah berjalan selama 11 bulan ini, terungkap jika pemesanan dilakukan oleh Andi Basta, dengan cara memalsukan dokumen Purchasing Order memakai kop surat milik PT. BAPP, sementara itu PT. BAPP selain tidak pernah melakukan pemesanan, juga tidak mengenal Andi Basta.

Hingga pihak PT. BAPP beranggapan jika dokumen-dokumen yang diajukan oleh PT. PPN palsu, “Jangankan dokumen pemesanan, bekerjasama dengan pihak PT. PPN sampai detik ini tidak pernah dilakukan, jadi bagaimana ceritanya bisa ada kasus hutang ini ?” tanya Victor.

Dalam penjelasan disidang, pihak PT. PPN mengakui sudah menerima uang sejumlah Rp. 4 milyar sebagai pembayaran awal dari PT. BAPP, namun melalui rekening atas nama Sylviana Rizal ke rekening PT. PPN. dan hal ini juga dibantah oleh PT. BAPP dengan mengatakan tidak pernah mengenal yang namanya Sylviana Rizal. Bahkan Victor mencurigai jika nama Sylviana adalah palsu.

“Banyak kejanggalan yang kami temukan, mulai dari surat perjanjian kerjasama yang tidak pernah kami tandatangani, lalu munculnya nama Andi Basta yang mengaku mewakili PT. BAPP, namun klien kami tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, dan sebagai sebuah perusahaan besar, PT. PPN seharusnya melakukan konfirmasi balik ke kantor PT. BAPP terlebih dahulu dan bukan langsung memberikan solar tersebut,” ujar Victor.

Bahkan yang membuat pihak PT. BAPP semakin yakin jika ini hanyalah sebuah “Kongkalikong” antara PT. PPN dan Andi Basta ketika melihat alamat yang dituju untuk menerima pengiriman solar di sebuah perumahan Boulevard Kelapa Gading Jakarta Utara.

“Kira-kira menurut anda, untuk menampung solar sebanyak itu di daerah perumahan bagaimana caranya ?” tanya Victor kepada Suaraheadline.com

Dan keyakinan PT. BAPP jika ini untuk menjatuhkan nama PT. BAPP semakin menguat, ketika tertulis tanggal pada dokumen Purchase Order yang diajukan Andi Basta pada tanggal 18 -19 Maret 2015 namun anehnya pengiriman sudah dilakukan pada tanggal 17 Maret.

“Ketika saya tanyakan hal tersebut, mereka mengelak jika pada tanggal 10-11 maret 2015 sudah dilakukan Purchase order, namun ketika saya tanyakan dokumennya, mereka mengatakan sudah dimusnahkan, kok dokumen penting dimusnahkan ? ada apa ?” ujar Victor yang merasa heran jika PT. PPN yang notabene adalah perusahaan negara dengan seenaknya memusnahkan dokumen penting. Dan hal inilah yang membuat Victor semakin yakin jika PT. PPN memang sudah terbukti ingin melakukan sebuah konspirasi kriminal.

“Klien kami sangat merasa dirugikan dengan kasus yang disengajakan oleh pihak PT. PPN dengan membuat wacana di kalangan lingkungan bisnis klien kami, jika klien kami tidak mampu untuk membayar hutang, sementara hutang yang dibuat oleh PT. PPN adalah hutang misterius, tanpa kami ketahui, lalu tiba-tiba saja kami harus menghadapi persidangan,” ujarnya.

Pihak PT. BAPP sendiri berkeyakinan jika kasus perdata ini dimenangkan, karena seluruh dokumen yang diajukan oleh pihak PT. PPN yang mengatasnamakan PT. BAPP palsu, dan PT. BAPP berencana untuk melakukan gugatan balik kepada PT. PPN. Sementara Andi Basta yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Luwu Utara, Sulawesi Tenggara tahun 2015 sudah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya atas kasus penipuan. (manto)

www.suaraheadline.com