PUTRA bungsu Presiden kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto berhasil memenangkan 81% voting mayoritas dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mangkraknya pembangunan Gayanti City di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Putusan ini ditetapkan pada Selasa (12/4) lalu di Pengadilan Niaga Jakarta. Proyek ini sendiri memiliki nilai sekitar US$500 juta atau setara Rp7,2 triliun.

Sebelum penetapan, sidang voting digelar oleh Pengadilan Niaga dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar pada 31 Maret 2022. Voting ini terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy melalui PT Buana Pacifik International (BPI) terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen.

Proposal itu berisi komitmen PT BPI selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci selambat-lambatnya pada 36 bulan terhitung sejak putusan dibacakan.

“Voting yang dilaksanakan pada Kamis 31 Maret 2022, menghasilkan suara 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju,” kata Pendiri kantor pengacara Victor & Victory, Victor Simanjuntak selaku Kuasa Hukum PT BPI kepada wartawan, Senin (18/4).

Ketidaksetujuan tersebut pada dasarnya secara umum merupakan dinamika dalam proses di Peradilan Niaga, namun mayoritas suara yang setuju merupakan wujud nyata bahwa para kreditur berkomitmen mendukung penuh PT BPI dan proyek Gayanti City agar berhasil dan tuntas.

Atas voting tersebut, pada Selasa 12 April 2022 oleh Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dengan anggota Majelis Hakim Yusuf Pranowo dan Susanti Arsi Wibawani memutuskan penetapan homologasinya dan diakhiri dengan nasihat kepada PT BPI selaku Debitur agar sungguh-sungguh melaksanakan perjanjian perdamaiannya dan berhasil menyelesaikan pembangunan.

“Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan,” kata Dulhusin dalam persidangan.

PT BPI berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan Gayanti City hingga tuntas dan berhasil sebagaimana harapan para konsumennya. Di antaranya melalui perilaku bahwasanya bagi konsumen yang tidak mendaftarkan dirinya tersebut mengajukan verifikasi maupun bagi kreditur lainnya, PT BPI tetap melakukan rekapitulasi utangnya demi penuntasan yang baik, komprehensif, dan terukur secara hukum dan komersil.

Lebih lanjut, Victor menuturkan, kasus ini bermula saat pandemi covid-19 merebak pada awal 2020. Imbasnya perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk terhadap pangsa pasar PT BPI.

Kondisi ini menyebabkan keadaan aliran keuangan PT BPI mengalami kesulitan yang memicu efek domino rendahnya kemampuan PT BPI dalam melakukan pembayaran terhadap tagihan dari Kreditor PT BPI dan bagian utama melanjutkan pembangunan proyek Gayanti City.

Kemandekan pembangunan timbul akibat tidak dilaksanakannya eksekusi dengan baik, lengkap dan sempurna sebagaimana Akta Nomor 03 tertanggal 6 Maret 2012, Notaris Sri Rahayu, S.H. Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Apartemen Dan Perkantoran.

“Lingkaran krisis ekonomi tersebut pada akhirnya berimbas juga terhadap para Kreditor PT BPI yang menerima keterlambatan pembayaran tagihan-tagihan dalam invoice yang diajukan dan serah terima unit apartemen Gayanti City kepada para 75 konsumennya,” ucap Victor.

Akibat situasi tersebut, pada 20 September 2021, PT BPI memperoleh Panggilan Pengadilan Niaga Jakarta atas Permohonan PKPU yang diajukan oleh 3 Kreditor PT BPI, yaitu PT Berca Schindler Lifts dan PT Acset Indonusa, Tbk selaku bagian pemasok/supplier dari PT BPI terhadap proyek Gayanti City, bersama dengan Perorangan Pembeli Unit atas nama Mery Nina Hafni Harahap.

Permohonan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta dengan Nomor Perkara : 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.JKT.PST tanggal 10 September 2021;

Atas Permohonan PKPU tersebut, pada 12 Oktober 2021 melalui Putusan Nomor 376/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim perkara a-quo menetapkan PKPU Sementara terhadap PT BPI selama 45 hari terhitung sejak Putusan diucapkan.

Daftar Piutang Tetap PT BPI mencatat pada 11 Januari 2022 terdapat 51 Kreditor Konkuren dengan total utang pokok, berikut bunga dan denda adalah sebesar Rp 1.033.191.724.665,90. Kemudian setelah dilakukan evaluasi terhadap keberatan dan fakta yuridis yang diajukan PT BPI di hadapan persidangan maka terhadap hutang dikoreksi menjadi Rp 858.266.492.785,90.

“Hal ini menunjukan bahwa terbukti bahwa PT BPI sudah keluar dari lubang jarum terlepas dari angan-angan dan mematahkan segala siasat buruk pihak-pihak yang diduga ingin memailitkan PT BPI dan yang berujung menguasai seluruh asset-asetnya,” kata Victor.

“Sejalan dengan itu, dengan diucapkannya putusan atas penetapan Homologasinya tersebut maka Victor & Victory telah berhasil dan secara komersil dikembalikan tanggung jawab hukumnya kepada PT BPI dan para pemegang sahamnya agar kiranya dapat menjalankan perjanjian perdamaian secara khusus,” tutupnya.

Seperti diketahui, Gayanti City merupakan proyek 3 tower berlantai tinggi yang berlokasi di Jalan Gatot Soebroto Kavling 2, Jakarta Selatan. Gayanti City dibangun khusus untuk menjadi hunian dan perkantoran yang dibangun di area segitiga emas CBD Jakarta, terdiri dari 2 apartemen dan 1 perkantoran. (OL-7)

Sumber: https://mediaindonesia.com/megapolitan/486680/lolos-dari-kepailitan-pembangunan-proyek-rp72-t-milik-tommy-soeharto-berlanjut