JawaPos.com – Putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berhasil lolos dari kepailitan. Ini karena dia berhasil memenangkan voting mayoritas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), terhadap proyek mangkrak Gayanti City senilai Rp7,1 triliun.

“Sebanyak 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju,” kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/4) dikutip dari Antara.

Voting tersebut terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy, melalui PT Buana Pacifik International (BPI), terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen. Proposal itu berisi komitmen PT BPI yang selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci dalam kurun 36 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut ditetapkan Selasa (12/4) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebelum penetapan, Kamis (31/3), sidang voting digelar di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar.

“Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya, yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan,” kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan.

Lebih lanjut, Victor menuturkan, kasus itu bermula saat pandemi Covid-19 merebak awal 2020. Imbasnya, perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak Covid-19, dimana salah satunya juga berdampak terhadap pangsa pasar PT BPI.

Putra Presiden Kedua RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, berhasil lolos dari kepailitan. Ini karena dia berhasil memenangkan voting mayoritas perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), terhadap proyek mangkrak Gayanti City senilai Rp7,1 triliun.

“Sebanyak 81 persen setuju atas proposal perdamaian dan 19 persen yang tidak setuju,” kata Kuasa Hukum PT BPI Victor Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (18/4) dikutip dari Antara.

Voting tersebut terkait proposal perdamaian yang diajukan pihak Tommy, melalui PT Buana Pacifik International (BPI), terhadap 75 konsumen yang sudah membeli apartemen. Proposal itu berisi komitmen PT BPI yang selambat-lambatnya akan melakukan serah terima unit dan kunci dalam kurun 36 bulan, terhitung sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut ditetapkan Selasa (12/4) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebelum penetapan, Kamis (31/3), sidang voting digelar di Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengawas Al Riskandar.

“Dan terhadap para kreditur PT BPI agar kiranya mampu memberikan kesempatan dan komitmen dalam menjalankan putusan ini, tidak lantas melakukan upaya-upaya seperti gugatan atau bentuk langkah lainnya, yang justru memperlambat melanjutkan pembangunan,” kata Ketua Majelis Hakim Pemutus Dulhusin dalam persidangan.

Lebih lanjut, Victor menuturkan, kasus itu bermula saat pandemi Covid-19 merebak awal 2020. Imbasnya, perekonomian sebagian besar negara-negara di dunia terkena dampak Covid-19, dimana salah satunya juga berdampak terhadap pangsa pasar PT BPI.

Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/18/04/2022/tommy-soeharto-lolos-dari-kepailitan-proyek-rp-71-triliun/