Sengketa PT BAPP Dengan Badan Usaha Milik Negara

globalnews.co.id (Jakarta) – Sejak adanya pelaporan 5 Desember 2016 lalu oleh PT. Bumi Asri Prima Pratama (PT. BAPP) ke Polda Metro Jaya terkait dengan pelanggaran pidana, penipuan dan pemalsuan dokumen, belum ada juga penahanan oleh kepolisian terhadap Andi Basta Setyawan Larengkeng SE.

Menurut pengacara PT. BAPP, Victor Simanjuntak dari Victor & Victor, Counselors At Law yang ditemui pada Selasa pagi(2/5) pada acara jumpa pers di Warung D’pitiq Jalan Ampera, Jakarta Selatan mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mencari satu bukti lagi, untuk melengkapi berkas dan bukti agar Andi Basta segera ditahan, salah satu bukti yang dicari oleh pihak kepolisian adalah Purchasing Order (Pesanan Pembelian) yang diterima oleh PT. Pertamina Patra Niaga (PT. PPN), salah satu perusahaan milik pemerintah, BUMN.

“Menurut keterangan dari pihak penyidik Polda Metro Jaya, jika surat tersebut tidak ada di PT. PPN, namun anehnya saya justru melihat surat tersebut diajukan oleh PT. PPN dalam sidang perdata,” ujar Victor.

Pada kesempatan ini Victor juga memperlihatkan sebuah foto kepada pihak penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), dan Polda Metro Jaya sangat kaget ketika mengetahui jika bukti yang diminta kepada PT. PPN ternyata memang ada dan juga menjadi bukti kasus Perdata di Pengadilan Jakarta Selatan sejak akhir 2016.

Untuk itu perlu dicermati rangkaian cerita PT PPN melalui gugatannya:

  1. PT BAPP tidak pernah ada kontrak kerja atau perjanjian kerja atau ikatan bisnis atau bentuk lainnya yang bertalian jalinan kerjasama dengan PT PPN sampai detik ini.
  2. PT PPN berpendapat bahwa transaksi ini sah mengingat adanya Purchase Order yang berkop atau berkepala surat logo PT BAPP yang memesan HSD sebanyak 4500 KL yang melekat adanya dokumen Surat Penunjukkan PT BAPP kepada pribadi Andi Basta Setyawan Larengkeng, SE, dalam kapasitas bertanggungjawab memasarkan, distribusi dan pengembangan usaha Bahan Bakar Minyak Non-Subsidi (dengan kata singkat sebagai agen pemasaran)
  3. Jelas bahwa dalam surat penunjukkan kepada tersebut tidak menggambarkan atau memberikan alas hak hukum atau memberikan kewenangan MEMBELI atau MENERBITKAN PURCHASE ORDER atau MENYURUH ORANG LAIN MENANDATANGANI PENERBITAN PURCHASE ORDER.
  4. Jelas dan terang bahwa dalam kurun hingga gugatan diterima PT BAPP justru PT PPN tidak pernah mengungkapkan sesungguhnya apa yang terjadi, dan bahkan secara resmi tertulis PT BAPP minta klarifikasi hal ini, ternyata PT PPN tidak kunjung memberikan informasi atau penjelasan apapun hingga gugatannya didaftarkan : dalam arti SEHARUSNYA pada Purchase Order diterima melihat adanya identitas logo perusahaan PT BAPP dan alamatnya dinilai ganjil SEYOGYANYA PT PPN menghubungi PT BAPP atau setidak-tidaknya menelfon atau menghampiri kantor PT BAPP dimana hal ini merupakan hal yang lazim demi memastikan kebenaran Purchase Order tersebut yang memiliki nilai transaksi JUMBO senilal Rp. 34 Miliar.
  5. Dalam agenda pemeriksaan bukti Pengadilan perkara ini ternyata ditemukan kejanggalan dalam bukti-bukti yang diajukan PT PPN:
  1. Slip pembayaran PT BNI sebesar Rp. 4 Miliar yang menurutnya adalah cicilan pembayaran PT BAPP ternyata atas nama pengirim Silvana Rizal dengan nomor rekening 0375032208 ke rekening : Mandiri a.n. PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Dalam Surat Pengantar Pengiriman = dalam arti dokumen tersebut mampu menggambarkan adanya identitas dan tanda tangan pengirim dan PENERIMA, hanya ada fotocopy lengkap adanya tanda tangan dan cap logo perusahaan (BUKAN PT BAPP) yang diserahkan kepada Majelis Hakim di depan persidangan NAMUN pada dokumen Aslinya tidak ada
  3. Purchase Order tertanggal 18-19 Maret 2015, namun sudah dikirim 17 Maret 2015 dinilai tidak masuk akal karena kita berbicara soal minyak dan mempunyai beberapa tahapan waktu. Namun setelah Kuasa Hukum PT BAPP mengejar kontak tersebut, kembali PT PPN beralasan tempat ada PO pada 10-11 Maret 2015, NAMUN bukti ini sudah dimusnahkan (catatan : hal ini dapat menjadi dugaan perbuatan pidana penghancuran dokumen resmi yang notabene perusahaan. (Rik)

www.globalnews.co.id