Jakarta, CNBC Indonesia – Anak Presiden RI ke-2 Soeharto, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat Pemerintah Indonesia membayar ganti rugi sebesar Rp 56 Miliar. Tuntutan ini terkait penggusuran dalam proyek pembangunan Tol Depok-Antasari (Desari) di Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilayangkan Tommy lewat kuasa hukumnya Victor Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti Apa? Anneke Wijaya akan memaparkannya untuk anda dalam Program Profit, Selasa 26/01/2021